Polresta Pontianak Sosialisasi ke Apotik dan Toko Obat

BinmasNews 

Sejumlah petugas Polresta Pontianak khususnya para Bhabinkamtibmas mendatangi sejumlah apotik untuk menyampaikan sosialisasi terhadap obat sirop diperjual belikan bebas karena dianggap membahayakan kesehatan anak.

Sosialisasi obat sirop itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.

Sebab, obatan-obat sirop tersebut masih diperiksa soal kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut, bahkan kematian pada anak.

"Kami mengimbau masyarakat mematuhi imbauan pemerintah terkait obat sirop. Pemerintah juga sudah mengeluarkan sejumlah obat sirop yang ditarik peredarannya," kata AKP Suharto selalu Kasat binmas Polresta Pontianak

Polresta Pontianak membagikan dan menempelkan pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik BPOM RI dari sejumlah apotek dan toko obat untuk memberi edukasi kepada warga.

"Kami turun ke sejumlah apotek untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," ujar Kasatbinmas Polresta Pontianak, Selasa (25/10/22)

"Kita juga mengerahkan petugas binmas untuk memberikan edukasi larangan pemakaian obat tersebut," imbuhnya.

"Kami juga mengimbau karyawan apotek agar mengganti permintaan konsumen atas obat sirop menjadi tablet. Kepada pengusaha apotek untuk sementara agar menggudangkan seluruh obat sirop di masing-masing apoteknya," imbuhnya.

Postingan populer dari blog ini

Unit binmas Polsek Pontianak Selatan berikan bantuan kepada Marbot Masjid

Anggota Satbinmas Polresta Pontianak sambang dan Patroli ke Pasar

Personil Satbinmas sampaikan Himbauan di Pelabuhan dan Pasar Rakyat